About SITOPAN dan BPKP


SISTEM TERPADU OPTIMALISASI LAYANAN (SITOPAN)

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu melaksanakan pengawasan intern pemerintah terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah, baik melalui kegiatan audit, evaluasi, reviu, asistensi serta bimbingan teknis terhadap instansi Pemerintah Daerah / Pusat. Eksistensi BPKP juga semakin dipertegas lagi melalui terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang mana BPKP diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara / daerah dan pembangunan nasional, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diberi amanah untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas. Berbagai aktivitas dan kegiatan telah dilakukan guna mewujudkan akuntabilitas pada sebelas pemerintahan daerah, BUMN/BUMD, serta instansi vertikal yang berada di Provinsi Kepulauan Riau. Semuanya dilaksanakan oleh personil yang memiliki kompetensi dan profesionalisme yang tinggi, dan didukung oleh berbagai aplikasi yang memadai.